
Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan efektivitas proses mediasi melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu inovasi unggulan yang telah diimplementasikan secara konsisten adalah Tali RaMi SuPer, singkatan dari "Tayangan Audio Renungan Mediasi Suami Istri Penuh Harapan". Inovasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi ruang mediasi dengan menambahkan perangkat sound speaker sebagai alat bantu dalam pelaksanaan mediasi.
Melalui Tali RaMi SuPer, teks renungan yang sarat pesan moral dan refleksi bagi pasangan suami istri dikonversi ke dalam bentuk audio. Audio ini kemudian diputar di ruang mediasi sebelum proses mediasi dimulai, tepatnya sebelum mediator memasuki ruangan. Tujuannya adalah memberikan ruang perenungan bagi para pihak agar lebih tenang, terbuka, dan mempertimbangkan kembali niat untuk berpisah. Dengan suasana yang lebih reflektif, diharapkan para pihak dapat menjalani proses mediasi dengan hati yang lebih jernih.
Sebagaimana diketahui, mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa melalui proses dialog dan perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa, dengan bantuan seorang mediator yang bersifat netral. Mediasi dilaksanakan ketika kedua pihak, baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, hadir dalam persidangan.
Inovasi Tali RaMi SuPer telah menjadi bagian dari praktik rutin di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pada hari ini, Senin, 19 Mei 2025, inovasi ini kembali diterapkan dalam perkara dengan Nomor Register 111/Pdt.G/2025/PA.Pst yang memasuki agenda mediasi pertama. Audio renungan diputarkan sebelum mediasi dimulai, sebagai langkah awal dalam menciptakan suasana yang kondusif dan penuh pertimbangan batin.
Diharapkan, dengan kehadiran Tali RaMi SuPer, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar semakin meningkat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga para pihak yang berperkara.
Tim IT PA Pematangsiantar