Tahulah Pian?

Bagaimana sih Pembagian gaji jika PNS yang bercerai?

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Menjadi PNS saat terjadi perceraian memang ada perbedaan dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan. PNS (Pegawai Negari Sipil) jika ingin mengajukan percerain haris adanya surat izin bercerai dari Pemerintah Daerah atau atasan di kantor dia bekerja. Ini sudah ada diberitakan dan di bahas dalam berita di website Pengadilan Agama Muara Teweh 25 Januari 2022 https://pa-muarateweh.go.id/berita/berita-pa-muara-teweh/895-jangan-abai-pns-yang-ingin-bercerai-wajib-lapor-atasan .

Setelah percerain ada pembagian gaji untuk istri. Dalam Islam diatur bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam idah, Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil. alam hukum negara, kewajiban nafkah suami diatur UU Perkawinan. Diterangkan bahwa dalam perkawinan yang putus karena perceraian, pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perintah kewajiban mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menafkahi mantan istrinya ada pada pengadilan. Lebih khusus lagi, aturan soal kewajiban nafkah setelah perceraian PNS, diterangkan bahwa apabila perceraian PNS terjadi atas kehendak pria, maka pria yang berstatus PNS tersebut wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

Kemudian, pembagian gaji PNS cerai yang dimaksud adalah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga lagi untuk anak-anaknya. Namun, bila tidak ada anak, bagian gaji yang wajib diserahkan PNS pria tersebut kepada istrinya adalah setengah dari gajinya. Alasan gugurnya pemberian gaji tersebut yaitu:

  • Istri berzina;
  • Istri melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin kepada suami;
  • Istri menjadi pemabuk;
  • Istri menjadi pemadat;
  • Istri menjadi penjudi;
  • Istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990 menerangkan bahwa apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi. pada tingkat kasasi Hakim Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/Ag/2017 juga berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi sebelumnya, bawa aturan pembagian gaji itu bukan merupakan perangkat hukum di pengadilan karena termasuk peraturan disiplin dalam membina korps pegawai negeri, sehingga akhirnya diputuskan bahwa nafkah yang diberikan oleh mantan suami yang berstatus sebagai PNS kepada mantan istrinya itu hanyalah sampai masa idah saja. (aes)