Surat tersebut disampaikan kepada Bupati / Wali Kota seluruh Aceh, para Kepala SKPK dan para Kakanwil Kementrian/Non Kementrian Provinsi Aceh yang ditandatangani langsung oleh Gebenur Aceh dan diterbitkan pada 13 Desember 2019.
Surat Edaran dari Gubernur Aceh tentang Larangan Mengadakan Pengajian selain I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang Bersumber Hukum Mazhab Syafi’iyah diterima Mahkamah Syar’iyah Calang
- Details
- Written by: ysf