STRATEGI PENILAIAN SIPP
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Senin(22/04/24), Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya disebut SIPP adalah sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI dan digunakan oleh pengadilan untuk memberi layanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik. Validitas dan akurasi data pada SIPP menjadi sangat penting untuk terus dijaga mengingat seluruh administrasi perkara dicatat melalui SIPP, agar pelayanan perkara dapat berjalan maksimal. Peran sumber daya manusia dalam mempertahankan validitas dan akurasi data pada SIPP merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan perkara sampai dengan publikasi putusan jugaPelatihan Pengguna: Berikan pelatihan dan dukungan kepada pengguna dalam penggunaan sistem informasi penelusuran perkara.

Hal ini akan membantu memastikan bahwa pengguna dapat memanfaatkan fitur-fitur sistem dengan optimal dan mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaannya. Dalam hal ini Kepaniteraan Pengadilan Agama Rengat melaksananalan Rapat tertutup dalam Menyusun strategi Penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab pengadilan Agama Rengat pada hari senin, 22 April 2024 yang dihadiri wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag dengan pemateri Panitera Muda Permohonan Sudarmono, S.HI., M.H.dalam penyampaiannya (Sudarmono, S.HI., M.H) ada beberapa kriteria yang dinilai di Aplikasi SIPP diantaranya : 1) Pendaftaran Perkara 2) Penetapan Hakim 3) Penginputan Penetapan Hakim 4) Penetapan PP 5) Penginputan Penetapan PP 6) Penetapan Juru Sita 7) Penginputan Penetapan Juru Sita 8) Penetapan Hari Sidang 9) Penginputan Penetapan Hari Sidang 10) Pengisian data relaas 11) Data mediasi 12) Data Saksi 13) Pemberitahuan Putusan 14) Tanggal/DataBHT 15) Data Sisa panjar biaya perkara/PNBP 16) Data Arsip 17) Penerimaan Panggilan Delegasi
Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, sistem informasi penelusuran perkara dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung proses hukum dengan menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap informasi perkara yang diperlukan.*(TimRed M-Muk)*