Kegiatan ini dilaksanakan Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satker Kementerian Negara/Lembaga dan implementasi Digipay Satu bagi satker KL serta implementasi penggunaan Digipay Satu lingkup KPPN Medan II. Dengan terlaksananya penggunaan Digipay Satu diharapkan dapat tercapainya tujuan strategis antara lain untuk mendorong transaksi non-tunai dalam penggunaan uang persediaan, menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan pengelolaan kas negara. (Tim IT PA Binjai)