
Jombang, 18 September 2026
Pengadilan Agama (PA) Jombang kembali sukses melaksanakan eksekusi riil objek sengketa kewarisan di wilayah Jombang, pada Jumat, 18 September 2026. Pelaksanaan eksekusi hukum ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Jombang yang turun ke lapangan layaknya Srikandi penegak hukum. Kehadiran pimpinan eksekusi ini memastikan seluruh proses pengembalian hak atas objek sengketa berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

"Ya benar, PA Jombang bulan September 2026 ini, ada 2 perkara yang dimohonkan eksekusi, dan setelah dilakukan tahapan-tahapan eksekusi serta arahan Ketua PA Jombang, hari ini dilaksanakan eksekusi riil putusan waris No. 2/Pdt.Eks/2026/PA.Jbg jo. 3233/Pdt.G/2026/PA.Jbg," ujar Bu Pan (panggilan akrab di kantor), Panitera PA Jombang, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusi. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam menyelesaikan permohonan eksekusi secara tuntas.

Secara terpisah terkait eksekusi, "Saat perkara tersebut telah diputus, dan jika para pihak tidak melakukan upaya hukum, setelah diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan, maka putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka seyogyanya para pihak melaksanakan isi amar atau diktum putusan secara sukarela," urai Ketua PA Jombang. Beliau juga menegaskan bahwa oleh karena perkara tersebut telah dimohonkan eksekusi, Termohon telah ditegur (aanmaning), dan melalui tahapan rapat koordinasi serta konstatering, maka demi asas kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan untuk hak-hak Pemohon yang sudah lama belum dinikmati, eksekusi perkara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 54 UU 48/2009 jo. Pasal 195-197 HIR.

Guna memastikan keamanan dan legalitas, proses ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian resor setempat, disaksikan aparatur kelurahan, serta dihadiri Pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya. Rangkaian tindakan berjalan sangat sistematis yang diawali dari pembacaan penetapan eksekusi di lokasi hingga pemasangan batas tanah atau patok. Kegiatan pada hari ini diakhiri dengan pembacaan serta penyerahan Berita Acara Eksekusi, menandai bahwa seluruh tahapan eksekusi telah selesai dan tuntas. (danang)
