Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) Mahkamah Agung Tahun 2024

wbs2401241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Pada hari Rabu , (24/01/2024)  Pengadilan Agama Bangkinang melakukan Sosialisasi Whistle Blowing System Tahun 2024 dan bertempat di ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai I.

Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H, di damping Panitera Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., dan Sekretaris Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H., dan di hadiri oleh seluruh hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh karyawan Pengadilan Agama Bangkinang.

Sosialisasi Whistle Blowing System disampaikan langsung oleh Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H, selaku Ketua PA Bangkinang.  Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran.

Whistle Blowing System (WBS)  diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan  (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  Yang Berada Dibawahnya.

Unsur pengaduan yang dapat dilaporkan yaitu:
a.    What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
b.    Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
c.    When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
d.    Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
e.    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

wbs2401242.jpg


Pemateri menjelaskan cara menggunakan aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) baik login sebagai meja pengaduan maupun masyarakat umum. Selain juga Pemateri juga menjelaskan konten-konten yang terdapat dalam aplikasi SIWAS.

Setiap orang yang menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman aparatur sipil negara dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS. Dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor aman / dirahasiakan. Sesuai dengan maksud dan tujuan Aplikasi SIWAS ini untuk meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sistem peradilan, serta peningkatan sistem manajemen perkara demi transparansi pengadilan yang lebih baik.

Sebelum sosialisasi ditutup, Pemateri menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk lebih meningkatkan kinerjanya, cermat dan berhati-hati dalam bekerja serta menjunjung tinggi nilai integritas, sehingga meminimalisir adanya laporan pengaduan terhadap kinerja dan integritas warga Pengadilan Negeri Agama Bangkinang, serta kepada petugas meja pengaduan dan Tim Penanganan Pengaduan tetap bekerja secara professional, tuntas, dan berintegritas. (ES/TimITPaBkn)