Sosialisasi Whistle Blowing Sistem Tahun 2025 di PA Bangkinang

wbs0409251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Bertempat di Ruang Sidang Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai I, pada Kamis (04/09/2025), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing Sistem (WBS) Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Bangkinang.

Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menekankan pentingnya Whistle Blowing System sebagai salah satu instrumen pengawasan internal untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani setiap bentuk pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi. Beliau mengingatkan bahwa setiap aparatur memiliki peran dalam menjaga integritas lembaga melalui mekanisme pelaporan yang telah diatur.

wbs0409252.jpg

Materi sosialisasi mengacu pada pedoman resmi Whistle Blowing System, yang menegaskan beberapa poin pokok, antara lain:

  1. Definisi WBS, yaitu sistem pelaporan pelanggaran yang memberikan kesempatan kepada setiap aparatur untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
  2. Tujuan WBS, yaitu mendukung terwujudnya prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif seluruh aparatur.
  3. Dasar hukum pelaksanaan WBS, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. Perlindungan bagi pelapor, yaitu jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan dari segala bentuk ancaman, tekanan, atau tindakan balasan atas laporan yang disampaikan.

wbs0409253.jpg

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PA Bangkinang semakin memahami pentingnya mekanisme pelaporan pelanggaran, serta berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. (ES/TimITPaBkn)