Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Berlaku di Pengadilan Agama Bangkinang

sosop2806241

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (26/06/2024), bertempat di ruang sidang utama telah dilaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pengadilan Agama Bangkinang. Standar Operasional Prosedur merupakan sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.

Berkaitan dengan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bangkinang secara umum meliputi pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan agama, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kampar. 

sosop2806242.jpg

SOP yang berlaku di Pengadilan Agama Bangkinang meliputi aspek teknis pada kepaniteraan dan aspek non-teknis pada sekretariat. Sehingga sudah sepatutnya seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang mengetahui dan memahami SOP yang berlaku. (ES/TimITPaBkn)