Sosialisasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pada hari Kamis, 04 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai I, Pengadilan Agama Bangkinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang.
Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menegaskan bahwa penerapan SPIP Terintegrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui sistem pengendalian yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan.

Materi sosialisasi mengacu pada paparan SPIP Terintegrasi yang meliputi: Penerapan lima unsur utama SPIP (lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan); Mekanisme penilaian maturitas SPIP; Peningkatan manajemen risiko (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK); Strategi perbaikan berkelanjutan melalui area of improvement (AoI); Pentingnya komitmen pimpinan dan partisipasi seluruh aparatur dalam mendukung terciptanya pengendalian intern yang efektif.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi yang interaktif, di mana para aparatur diberikan kesempatan untuk memahami lebih mendalam implementasi SPIP di lingkungan peradilan. Ketua PA Bangkinang menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh aparatur dalam melaksanakan pengendalian internal sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam melaksanakan SPIP Terintegrasi secara optimal, sehingga mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung RI, khususnya dalam mewujudkan peradilan yang agung. (ES/TimITPaBKn)