
Sibolga, Kamis (26/10/2023), Menindaklanjuti surat undangan PA Sibolga nomor 875/KPA.W2-A5/UND.HK1.2/X/2023 perihal undangan sosialisasi SK KMA RI terkait penulisan putusan/penetapan Hakim, PA Sibolga lakukan sosialisasi terkait hal tersebut yang dihadiri oleh Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., selaku Ketua, Hakim, Panitera, dan aparatur PA Sibolga yang telah ditunjuk untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Berlangsung di ruang sidang PA Sibolga, Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H., selaku Hakim PA Sibolga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Sesuai dengan diterbitkannya SK KMA RI Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tertanggal 16 Desember 2023 tentang Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan TIngkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka perlu untuk dilakukan sosialisasi guna membahas perubahan-perubahan dalam penulisan putusan/penetapan sehingga diharapkan Hakim PA Sibolga yang melakukan penulisan putusan/penetapan tersebut agar dapat mengikuti pedoman. Sehingga terdapat kesamaan konsep dalam putusan yang sesuai dengan rujukan aturan yang berlaku. (FAG)