Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) Tahun 2024

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Diikuti oleh unsur Pimpinan Pengadilan Agama Bangkinang, Pejabat Fungsional dan Struktural serta perwakilan hakim, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang, pada tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama , diadakan Sosialisasi terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris, Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H., diminta untuk menyampaikan sosialisasi SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi.

Dijelaskan oleh Sekretaris, bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Setelah sosialisasi, closing statement oleh Ketua, Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa adanya SPIP merupakan salah satu sistem agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dimana penerapan SPIP secara berkelanjutan dan berkesinambungan pada akhirnya ditujukan untuk menciptakan pelaporan keuangan pemerintah yang handal, kegiatan yang efektif dan efisien, taat pada peraturan, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk mencegah korupsi, memperkuat akuntabilitas, yang pada akhirnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan ini Ketua mengharapkan nantinya penerapan SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai syarat dalam penilaian Zona Integritas menuju PA Bangkinang yang berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) namun SPIP dapat diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi sehingga mampu mewujudkan PA Bangkinang yang Melayani dengan ASRI (Akuntabel, Solid, Responsif, dan Inovatif) serta bebas dari KKN. (ES/TimITPaBkn)