Pada Kamis, 07 Desember 2023 setelah pelaksanaan rapat koordinasi, Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. melakukan sosialisai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini memberikan amanah kepada pimpinan untuk melakukan pembinaan kepada para pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. 

Pembinaan yang dimaksud ialah dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan cara meminta keterangan yang bersangkutan bila terbukti ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi disiplin. Ibu Ketua juga menjabarkan mengenai jam kerja yang harus dipatuhi oleh para pegawai negeri sipil. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa teguran lisan akan diberikan kepada PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun. 

“Teguran tertulis jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 4 (empat) sampai 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun. Sedangkan jika  tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis” jelas Ketua. 

Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Semoga kegiatan sosialisasi ini mampu menyadarkan para Pegawai Negeri Sipil arti pentingnya disiplin sebagai acuan dalam berkinerja serta menjaga marwah pribadi maupun instansi.

 

Tim IT PA Pematang Siantar