Tangerang, 4 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan, Pengadilan Agama Tangerang menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang mengatur pembinaan, pengawasan dan kedisiplinan pegawai, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, yaitu Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017, di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh aparatur pengadilan akan pentingnya pengawasan, pembinaan, dan kedisipilinan baik Hakim dan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Tangerang, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi.

 

 

Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, yang membahas Perma Nomor 7 Tahun 2016. Peraturan ini memiliki fokus utama pada penegakan disiplin kerja hakim di Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya. Khalid menekankan pentingnya peran pimpinan dalam melakukan pembinaan secara rutin terhadap bawahannya agar disiplin kerja dapat terjaga dengan baik dan dapat mendukung penuh tercapainya tujuan pembangunan SMAP di pengadilan. “Kewajiban pimpinan adalah melakukan pembinaan secara rutin, dengan memastikan bahwa setiap aparatur memahami tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Khalid.

 

Lebih lanjut, Khalid mengutip pasal 3 dari Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, serta Hakim yang menduduki jabatan struktural baik di tingkat banding maupun di tingkat pertama, tidak hanya bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan disiplin kerja, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh bawahannya di unit kerja yang dipimpin mematuhi aturan yang ada. "Di Pengadilan Agama Tangerang, saya rasa sudah berjalan baik, Hakim dan Pegawai yang izin keluar pun pasti ada dokumen yang saya tanda tangani," tambahnya sambil tersenyum.

 

 

Sosialisasi dilanjutkan dengan presentasi dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful, yang mengulas Perma Nomor 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017. Perma Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Wakil Ketua Saiful memaparkan bahwa pengawasan dan pembinaan ini tidak hanya dilaksanakan di lingkungan kedinasan, tetapi juga meluas ke luar kedinasan dan berlangsung secara berkelanjutan. Sementara Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman pengaduan atau sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan di seluruh tingkatan, demi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

 

Wakil Ketua juga menegaskan bahwa keberadaan ketiga perma dan maklumat tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur peradilan.“Ada Zona Integritas, SMAP, ataupun tidak, ini tetap menjadi concern kita, “ ucap Saiful.

 

Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, menegaskan komitmen pimpinan dalam menjaga keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan seluruh aparatur. "Sebagai Pimpinan, kami selalu terbuka untuk kritik dan saran. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, silakan datang kepada kami. Kami akan mencari solusi bersama-sama demi kemajuan Pengadilan Agama Tangerang," ujar Khalid dengan penuh semangat.

 

Dengan adanya sosialisasi regulasi ini, diharapkan pembinaan dan pengawasan serta kedisiplinan Hakim dan Pegawai dapat meningkat dan lebih memahami program pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Tangerang sehingga tercipta lingkungan kerja yang baik, positif, bebas dari praktik korupsi dan penyuapan, serta menjadi contoh yang baik dalam membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.