Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan Rapat Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Staf dan Honorer PA Bangkinang. Pemateri pada sosialisasi ini adalah Ketua PA Bangkinang, Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H.
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita, pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan (Vide: PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya).

Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail);
- faksimile;
- telepon;
- meja Pengaduan;
- surat; dan/atau
- kotak Pengaduan.
Badan Pengawasan dapat mendelegasikan pelaksanaan penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali:
- Terlapor telah pindah tugas diluar wilayah pengadilan dimana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi;
- Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
- Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.

Berdasarkan Perma No. 9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1), bahwa Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi pengaduan baik yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara. Ayat (2) Perma tersebut juga mengatur dalam hal suatu Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang untuk menerima dan mencatat Pengaduan tersebut. Pengadilan Tingkat Pertama wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.