Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di PA Bangkinang Tahun 2024

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Dalam rangka optimalisasi kinerja Pengadilan Agama Bangkinang dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlu dilakukan upaya untuk pencegahan dan penanganan benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.
Rabu, 24 Januari 2024, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Hakim serta Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang. Sosialisasi semacam ini menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, kebijakan, atau tindakannya. Harapannya akan tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pengadilan yang bersih dan berwibawa.

Perlu ada kejujuran dan keberanian dari Aparatur Pengadilan ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Lembar Form Pelaporan Benturan Kepentingan yang telah disediakan difungsikan untuk mengidentifikasikan dan memetakan situasi benturan kepentingan di semua aspek tugas-tugas peradilan. Jika penanganan benturan kepentingan tidak dikelola dengan baik maka akan terjadi potensi fraud bahkan korupsi, karena situasi benturan kepentingan merupakan titik masuk menuju terjadinya penyimpangan dan pelanggaran. (ES/TimITPaBkn