Sosialisasi Pelaksanaan E-Court & E-Litigasi 04 September 2023

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (04/09/2023) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 kembali dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan E-Court (Berperkara secara Elektronik) dan Penerapan E-Litigasi (Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik) yang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A), dan dipimpin oleh Ketua PA Bangkinang (Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H.), yang sekaligus sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut. Acara ini berlangsung mulai pukul 14.00 s/d pukul 15.00 WIB. Acara dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Bangkinang.

Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H. selaku pemateri kembali menyampaikan secara detail mengenai pelaksanaan E-Court dan juga E-Litigasi. Dijelaskan juga perbedaan dari keduanya. Dijelaskan oleh Ketua PA Bangkinang bahwa dalam rangka menindaklanjuti apa yang diamanatkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2019, Aplikasi e-court dibagi menjadi 2 (dua) pengguna yaitu: Pengguna terdaftar yang terdiri dari Advokat dan Pengguna lain yg terdiri dari pengguna perseorangan, badan hukum dan lembaga pemerintah atau non pemerintah.
Ada beberapa fitur yang ada pada pelaksanaan e-court yaitu : e-filing (pendaftaran online), e-payment (pembayaran online), e-summons ( pemanggilan online) dan e-litigasi (persidangan online). Maksud dan tujuan diterapkannya e-court adalah sebagai bukti nyata Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun demikian aplikasi e-court yang ada saat ini masih tetap dikembangkan agar lebih sempurna lagi demi memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Penerapan e-litigasi ini disadari membutuhkan waktu untuk berproses dan beradaptasi. Dasar hukum dari e-Litigasi yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang petunjuk teknis Administrasi. Perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
PERMA 1 Tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 tahun 2018, hal-hal baru tersebut antara lain:
- Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
- Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.
- Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
- Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
- Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
- Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik.
Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas pada administrasinya semata, namun telah masuk pada persidangannya. Dengan adanya perma nomor 1 tahun 2019 terjadi pengembangan e-court menjadi e-litigasi sehingga modernisasi sistem peradilan tidak hanya terbatas pada e-litigasi, e-payment, e-summon, namun telah masuk pada wilayah e-litigation. Dapat disimpulkan bahwa E-Litigasi merupakan penyempurnaan dari pelaksanaan E-Court, jika pada pelaksanaan E-Court sebelumnya hanya pada administrasi perkara, e-Litigasi merupakan pelaksanaan peradilan elektronik hingga tahap persidangan, pembacaan putusan ataupun pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali) dilakukan secara elektronik.
Sehubungan dengan banyaknya hal-hal yang baru dengan diberlakukannya perma no 1 tahun 2019 tersebut, di harapakan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dapat mengetahui, memahami dan mampu menerapkannya, hal ini juga menindaklanjuti surat Dirjen Badilag nomor 5610/DJA/HM.02.3/XI/2019 tanggal 26 November 2019, perihal penerimaan perkara e-litigation di lingkungan Peradilan Agama.
Acara sosialisasi berlangsung interaktif dan antusias. Para peserta sosialisasi tampak memperhatikan dengan seksama materi demi materi yang disampaikan oleh pemateri. Acara kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Ibu Nongliasma, S.Ag., M,H.)., yang menyampaikan bahwa apa yang telah disosialisasikan kembali menyegarkan dan memperkuat pengetahuan Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang tentang pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi. (ES/TimITPaBkn)