Sosialisasi Kembali Implementasi Perkara Gugatan Sederhana Kepada Hakim PA Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (03/11/2022) Bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Bangkinang, diadakan kembali sosialisasi implementasi Perkara Gugatan Sederhana kepada Para Hakim Pengadilan Agama Bangkinang. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag yang sekaligus sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut. Acara ini berlangsung mulai pukul 13.00 s/d pukul 14.00 WIB. Acara dihadiri oleh YM Hakim Elidasniwati, S.Ag., M.H., YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H.

Dalam sosialisasi ini pemateri kembali menyampaikan peraturan terkait Gugatan Sederhana untuk mengingatkan kembali kepada para Hakim, diantaranya Perma No. 02 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma No. 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya Jawab, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Panitera kepada Narasumber. Acara ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., beliau berharap dengan diadakannya kembali sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana ini dapat memperkuat pengetahuan Para Hakim mengenai Gugatan Sederhana. (eka/TimITPaBkn)