Sosialisasi Benturan Kepentingan Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bertempat di Ruang Sidang Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai I, pada Kamis (04/09/2025) Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, dan diikuti oleh seluruh aparatur.
Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menegaskan bahwa benturan kepentingan merupakan salah satu isu penting yang harus dicegah sejak dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur peradilan.
“Benturan kepentingan dapat mengurangi objektivitas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap aparatur wajib memahami bentuk-bentuknya dan berkomitmen untuk menghindarinya demi menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Ketua PA Bangkinang.

Materi sosialisasi memuat antara lain:
a. Definisi Benturan Kepentingan: kondisi di mana terdapat kepentingan pribadi/golongan yang memengaruhi objektivitas tugas.
b. Dasar Hukum: Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
c. Bentuk Benturan Kepentingan: gratifikasi, penyalahgunaan jabatan/fasilitas, akses istimewa, hingga pengawasan yang tidak obyektif.
d. Penanganan & Pelaporan: melalui mekanisme internal unit kerja serta Whistleblowing System (WBS).
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap seluruh aparatur dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas,” tambah beliau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang semakin memahami serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (ES/TimITPaBkn)