Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2025 di PA Bangkinang

sosgra0409251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis, 04 September 2025, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang Abu Bakar Ash Shiddiq Lantai I. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Bangkinang.

sosgra0409252.jpg

Dalam sambutannya, Ketua PA Bangkinang menekankan pentingnya menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Gratifikasi adalah pintu awal dari praktik korupsi. Oleh karena itu, kita semua wajib menolaknya. Mari kita jaga marwah lembaga peradilan dengan bersikap jujur, transparan, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Dr. Hasan Nul Hakim.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya internalisasi nilai-nilai Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

sosgra0409253.jpg

Materi sosialisasi yang disampaikan mengacu pada pedoman resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), antara lain:

a. Definisi Gratifikasi: mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta pemberian lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

b. Ketentuan Hukum: penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

c. Pengecualian dan Pelaporan: gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja dapat dikecualikan dari sanksi pidana.

d. Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: pemberian yang bersifat adat/tradisi, hadiah yang bernilai wajar, atau bentuk penghargaan yang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

e. Mekanisme Pelaporan: melalui UPG instansi maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK sebagai sarana resmi pelaporan.

sosgra0409254.jpg

Kegiatan ditutup dengan pembacaan komitmen bersama seluruh aparatur PA Bangkinang untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, sekaligus memperkuat integritas peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (ES/TimITPaBkn)