SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG TAHUN 2025

 sos04062511.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu )04/06/2025), Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang berkumpul di Ruang Sidang Utama untuk melaksanakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman para pegawai Pengadilan Agama Bangkinang tentang sejauh mana telah memahami atau mengimplementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ibu Padmilah, S.H.I., M.H (Wakil Ketua). Ibu Padmilah menjelaskan tentang arti luas Gartifikasi yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Beliau juga menyampaikan tentang Terminologi gratifikasi yang baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sos0406252.jpg

Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Adapun Pemberian terkait musibah dari sesama pegawai juga tidak perlu dilaporkan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Termasuk hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah atas prestasi akademis atau nonakademis, keuntungan atau bunga dari penempatan dana yang berlaku umum.
Dalam kaitannya dengan pertanyaan beberapa pegawai tentang perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan, Ibu Padmilah menjelaskan bahwasanya sebagai berikut:

1. Gratifikasi
    - Berhubungan dengan jabatan
    - Bersifat insentif atau tanam budi
    - Tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional)

2. Suap
    a. Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima)
    b. Umumnya dilakukan secara tertutup

3. Pemerasan
    a. Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima)
    b. Bersifat memaksa
    c. Penyalahgunaan kekuasaan

Menutup kegiatan sosialisasi penanganan gratifikasi, Ibu Padmilah menegaskan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang agar dapat menghindari sekecil apapun bentuk pemberian dari pihak lain yang dirasa didalamnya mengandung maksud tertentu, terlebih jikan hal tersebut bersangkutan dengan pihak berperkara. Pengadilan Agama Bangkinang juga telah membentuk Tim Pengendali Anti Gratifikasi. (ES/TimITPaBkn)