
Jayapura------Ruang tunggu sidang Pengadilan Agama ( PA ) Jayapura pada hari Rabu, 08 Juli 2026 pukul 09.15 menjadi tempat penyelenggaraan Sosialisasi Anti Gratifikasi yang dihadiri oleh para pihak yang berjumlah 23 orang. Ketua PA Jayapura, Supriyanto, S.Ag., M.S.I. didampingi Tim Unit Pengendali Gratifikasi ( UPG ) PA Jayapura dihadapan para pihak dalam sambutannya menyampaikan urgensi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pengadilan khususnya di PA Jayapura.
” Kami penyelenggara Negara telah digaji oleh Negara sehingga dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan, tidak menuntut imbalan atau upah dari bapak ibu sekalian, begitupun sebaliknya, bapak ibu Jangan memberi barang, uang, atau potongan harga kepada kami petugas ketika telah memberikan pelayanan ”, ujar pak Ketua.
Beliau menambahkan kepada para pihak yang hadir dalam sosialisasi tersebut bahwa jika menemukan praktek yang terindikasi Gratifikasi dapat melaporkan kepada Tim UPG PA Jayapura. Hal ini sejalan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. ( Adm/pajpr )