SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI PA BANGKINANG TAHUN 2024

grati2401241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu, 24 Januari 2024. Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang berkumpul di Ruang Sidang Utama untuk melaksanakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman para pegawai Pengadilan Agama Bangkinang tentang sejauh mana telah memahami atau mengimplementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya.

Pada pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Nongliasma, S.Ag., M.H., menjelaskan tentang arti luas Gartifikasi yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Beliau juga menyampaikan tentang terminologi gratifikasi yang baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

grati2401242.jpg

Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Adapun pemberian terkait musibah dari sesama pegawai juga tidak perlu dilaporkan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Termasuk hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah atas prestasi akademis atau nonakademis, keuntungan atau bunga dari penempatan dana yang berlaku umum.

Dalam kaitannya dengan pertanyaan beberapa pegawai tentang perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menjelaskan sebagai berikut;
1. Gratifikasi
     - Berhubungan dengan jabatan
     - Bersifat insentif atau tanam budi
     - Tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional)

2. Suap
    a. Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima)
    b. Umumnya dilakukan secara tertutup

3. Pemerasan
    a. Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima)
    b. Bersifat memaksa
   c. Penyalahgunaan kekuasaan

grati2401243.jpg

Dalam penutup kegiatan sosialisasi penanganan gratifikasi, Ketua Pengadian Agama Bangkinang menegaskan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang agar dapat menghindari sekecil apapun bentuk pemberian dari pihak lain yang dirasa didalamnya mengandung maksud tertentu, terlebih jika hal tersebut bersangkutan dengan pihak berperkara. Pengadilan Agama Bangkinang juga telah membentuk Tim Pengendali Anti Gratifikasi di tahun 2024. Sosialisasi berlangsung lancar. (ES/TimITPaBkn)