Sinergitas PA Padang dan Disdukcapil dalam Verifikasi Peserta Sidang Terpadu Tahun 2023

PA Padang || Pengadilan Agama Padang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terpadu Sidang Itsbat Nikah pada tahun 2023 ini. Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pengadilan Agama Padang yang menggandeng Disdukcapil untuk perkara Itsbat Nikah yang diadakan bagi masyarakat yang statusnya masih Kawin Tidak Tercatat dalam dokumen kependudukannya. Sebelum ke tahap persidangan, diperlukan verifikasi dan validasi dokumen milik masyarakat yang telah mengikuti program ini. Kegiatan verifikasi dan validasi dokumen ini diadakan di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang pada Kamis (2/11).

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal, S.Ag., M.Sy., beserta Wakil Ketua, Afrizal, S.Ag., M.Ag., dan rombongan. Lalu Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, S.STP, MM, beserta rombongan.

Sambutan pertama dari Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang. Beliau menyampaikan rasa syukur atas kerja sama yang terbentuk ini. Sebelumnya, telah dilakukan Sidang Terpadu untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan pada Sidang Terpadu kali ini, cakupan wilayah diperluas hingga 4 kecamatan lagi, yaitu Padang Utara, Padang Selatan, Padang Barat, dan Kuranji. Hal ini dilakukan dengan semangat bersama untuk membahagiakan masyarakat Kota Padang. Harapan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang berstatus kependudukan kawin tidak tercatat dan memenuhi dokumen sesuai dengan harapan bersama.

Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Padang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rangkaian kegiatan Sidang Terpadu kali ini. Dalam sambutannya, beliau mengatakan kerjasama Pemkot Padang, khususnya Disdukcapil dan Pengadilan Agama Padang dalam rangka membantu masyarakat yg dokumen kependudukannya belum sempurna.

Jika lolos tahap verifikasi persyaratan, masyarakat akan lanjut Sidang Itsbat Nikah. Nantinya, Hakim yang akan menentukan sahnya nikah tersebut atau tidak. Semoga masyarakat yang mengajukan permohonan Itsbat Nikah ini semua terpenuhi rukun dan syarat nikahnya.

Pembukaan kegiatan kemudian ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi dan validasi dokumen. Dalam tahap ini, Pengadilan Agama Padang hanya akan memproses permohonan Itsbat Nikah dari masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.