MoU PA dan PN TBK 1

Ceria News,

Rabu 22 April 2026. PA Tanjung Balai Karimun bersama PN Tanjung Balai Karimun resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perubahan radius perkara, sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua satuan kerja. Suasana berlangsung khidmat namun penuh semangat kolaborasi antar lembaga peradilan.


Dalam sambutannya, KPA Tanjung Balai Karimun Bpk. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. menyampaikan bahwa perubahan radius perkara ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Karimun. Dengan adanya pembaruan radius, diharapkan proses pemanggilan para pihak serta pelaksanaan persidangan dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu.

MoU PA dan PN TBK 2


Sementara itu, KPN Tanjung Balai Karimun juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima. Ia berharap MoU ini dapat menjadi dasar kerja sama yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.


Adapun perubahan radius perkara ini mencakup penyesuaian jarak wilayah pemanggilan para pihak yang berdampak pada besaran biaya perkara, khususnya dalam hal biaya pemanggilan dan pemberitahuan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan tercipta transparansi dan keadilan dalam pembebanan biaya perkara kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, PA Tanjung Balai Karimun dan PN Tanjung Balai Karimun menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana amanat reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol penguatan kerja sama antar kedua lembaga peradilan di Kabupaten Karimun.

Comments