Dalam arahannya, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku tim pendamping dari Mahkamah Syar’iyah Aceh didampingi Ratna Juita, S.Ag, S.H., M.H. dan Fahmi Riswin, S.E.Ak menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi aspek administrasi dan eviden penilaian, tetapi merupakan upaya nyata untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, pencegahan korupsi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pendampingan ini juga bertujuan memastikan seluruh area perubahan Zona Integritas dapat diterapkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai kebijakan Mahkamah Agung RI.
Berbagai aspek menjadi fokus dalam kegiatan pendampingan, antara lain penguatan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Tim pendamping juga memberikan evaluasi dan masukan terhadap program, inovasi, serta eviden yang telah disiapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Melalui pendampingan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong semakin optimis dalam mewujudkan satuan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Semangat pembangunan Zona Integritas diharapkan tidak hanya menghasilkan predikat WBK, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang berkelanjutan demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan terpercaya.