
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB menggelar kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Lampihong, Kabupaten Balangan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan peristiwa hukum keluarga. Sidang Terpadu tersebut diikuti oleh masyarakat dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Lampihong dan sekitarnya.

Pelaksanaan Sidang Terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan serta Kementerian Agama Kabupaten Balangan guna memberikan pelayanan yang terintegrasi kepada masyarakat. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan putusan pengadilan.

Melalui Sidang Terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan persidangan secara langsung, tetapi juga dapat mengurus dokumen kependudukan dan administrasi keagamaan dalam satu rangkaian pelayanan. Dengan konsep layanan terpadu tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kendala jarak maupun waktu dalam mengakses layanan publik yang dibutuhkan. Kehadiran berbagai instansi dalam satu lokasi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Ibu Mursidah, S. Ag,. M. H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Terpadu merupakan bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang efektif. Diharapkan melalui pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2026, masyarakat Kabupaten Balangan dapat merasakan manfaat langsung dari layanan publik yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.