Silaturahhmi Dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tentang Surat Edaran Satgas Covid-19 Perihal Cuti Di Pengadilan Agama Suwawa

Suwawa | pa.suwawa.go.id
Jumat, 23 April 2021 Pengadilan Agama Suwawa mendapat kunjungan dan silahturrahmi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H.,M.H dengan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bahrudin, A.Md.,S.H.,M.H yang disambut antusias oleh seluruh pegawai dari Ketua sampai tenaga honorer Pengadilan Agama Suwawa.
Dari silahturrahmi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengajak seluruh pegawai agar menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan dengan kondisi prima. Selain itu, beliau juga menjelaskan makna pasif dan aktif serta batasan-batasan dalam hal pelayanan, mulai dari pendaftaran sampai dengan permeriksaan perkara oleh Hakim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo juga memberikan arahan tentang cuti tahunan sesuai dengan (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) NO.8/2021. SE berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti. Larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kemudian dirubah Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Doni Monardo larangan mudik diberlakukan mulai tanggan 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Berdasarkan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menghimbau agar Pimpinan Pengadilan Agama Suwawa dan seluruh jajaranya untuk mematuhi surat edaran tersebut.