image001

 

Karanganyar, 17 September 2026 – Team Eksekusi Pengadilan Agama Karanganyar melaksanakan pengangkatan sita eksekusi sekaligus penyerahan kembali obyek jaminan fidusia dalam perkara Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PA.Kra, pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Karanganyar sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia.

Selesainya perkara Eksekusi tersebut mewarnai keberhasilan penanganan kasus eksekusi di Pengadilan Agama Karanganyar karena sampai dengan bulan September 2026 Pengadilan Agama Karanganyar telah menyelesaikan (6 enam) dari 7 (tujuh) perkara eksekusi yang terdaftar di Pengadilan Agama Karanganyar pada tahun ini, keberhasilan penanganan perkara eksekusi tersebut menjadi apresiasi yang  setinggi tingginya dari Farida Nur Aini, S,Ag.,M.H selaku Ketua  Pengadilan Agama Karanganyar kepada team eksekusi;

Berawal dari permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan oleh KSPPS BMT Dana Mulia Utama   kepada Pengadilan Agama Karanganyar pada tanggal 8 Juni 2026 dan telah dilakukan aanmaning/Tegoran oleh Ketua Pengadilan Agama Karanganyar namun pihak Termohon eksekusi tidak pernah hadir, sehingga Ketua Pengadilan Agama Karanganyar kemudian melakukan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia;

Pelaksanaan sita eksekusi dan penarikan kendaraan

image003

Pelaksanaan sita eksekusi pada kendaraan mobil sebagai obyek jaminan fidusia tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2026, Pelaksanaan Sita Eksekusi tidak selalu berjalan mulus karena ternyata mobil sebagai obyek jaminan fidusia telah digadaikan kepada pihak ke tiga dan beberapa kali berpindah tangan dan berpindah lokasi  bahkan pemilik kendaraan selaku Termohon eksekusi tidak mengetahui lagi keberadaan kendaraan  tersebut, namun berkat kerjasama, kordinasi, komunikasi team eksekusi dengan Pemohon eksekusi dan aparat dari pihak kepolisian mobil jaminan fidusia tersebut berhasil dilakukan sita serta  diamankan selanjutnya ditarik walau harus melakukan negosiasi yang alot berhadapan dengan pihak ketiga;

Pelaksanaan Pengangkatan Sita

Pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan pada hari kamis 17 September 2026  setelah perkara eksekusi tersebut selesai dengan dicabut oleh Pemohon eksekusi dan berdasarkan Penetapan pencabutan dan pengangkatan sita Ketua Pengadilan Agama Karanganyar nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PA.Kra tanggal 9 September 2026.

Pengangkatan sita  eksekusi dipimpin  oleh Sukarna, S.H.I selaku Panitera dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Karanganyar, Taufik Hidayat, dengan dua orang saksi, yaitu Yusuf Dwi Prasetyo, S.H., M.H. dan Andry Purno Wibowo, A.Md.,

 

Obyek yang menjadi bagian dari pelaksanaan pengangkatan sita tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza tahun pembuatan 2011 berwarna hitam metalik, dengan BPKB atas nama Termohon Eksekusi I yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Karanganyar pada 28 April 2021.

Setelah berada di lokasi obyek jaminan, Jurusita bersama dua orang saksi membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar tentang pengangkatan sita eksekusi di hadapan kendaraan tersebut. Setelah pembacaan penetapan selesai, pengangkatan sita eksekusi kemudian dilaksanakan secara langsung terhadap obyek jaminan fidusia.

 image005

Obyek Jaminan Diserahkan Kembali

Setelah pengangkatan sita selesai dilaksanakan, kendaraan yang sebelumnya telah dilakukan sita eksekusi dan penarikan oleh Pengadilan Agama Karanganyar pada 27 Agustus 2026 kemudian diserahkan kembali kepada Termohon Eksekusi I.

Penyerahan tersebut menandai selesainya pelaksanaan pengangkatan sita terhadap obyek jaminan fidusia dalam perkara tersebut. Kendaraan selanjutnya diterima dan dibawa kembali oleh Termohon Eksekusi I.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir, termasuk Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, dan pihak Pemerintah Desa Brujul. Pelaksanaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi dan Penyerahan Obyek Jaminan Fidusia.