SIDANG VIRTUAL KEMBALI BERGULIR DI PA RENGAT

Rabu, 20 April 2022
Pengadilan Agama Rengat kembali menyelenggarakan sidang virtual lanjutan dalam pemeriksaan perkara Penetapan Cerai Gugat Nomor 1240/Pdt.P/2022/PA.Sbr yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Rengat dengan PA Sumber.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.

Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual.