WhatsApp_Image_2022-11-28_at_11.12.21_1.jpeg

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sidang Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Medan. Sidang Teleconfrence menyidangkan perkara Pengadilan Agama Batusangkar register nomor 606/Pdt.G/2022/PA.Bsk yang terdaftar tanggal 9 Nopember 2022. Pada Sidang Teleconfrence hari ini dengan agenda Sidang Pertama. Sidang Teleconfrence ini terlaksana atas permohonan Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan yang tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Batusangkar dikarenakan keterbatasan biaya.

WhatsApp_Image_2022-11-28_at_11.12.19.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-28_at_11.12.21.jpeg

 Pelaksanaan proses persidangan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, cakupan layanan e-court meliputi e-filling (pendaftaran perkara secara online, e-payment (pembayaran perkara secara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online) dan e-litigasi (persidangan secara online). Pelaksanaan sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis.

Setelah persidangan selesai, dilanjutkan dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat.

WhatsApp_Image_2022-11-28_at_11.38.25_1.jpeg