
Lubuk Pakam (10 Februari 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak bekerjasama dengan Pengadilan Agama Batam.

Ikrar Talak atas perkara nomor 2980/Pdt.G/2024/PA.Lpk ini dilakukan secara daring dikarenakan Pemohon sedang berada di wilayah Batam, sehingga Pemohon hadir di Pengadilan Agama Batam untuk melaksanakan Ikrar Talak secara daring. Persidangan di PA Lubuk Pakam dihadiri oleh Kuasa Pemohon.
Pelaksanaan Sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan dalam meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat. Dengan sidang teleconference ini para pihak tidak harus datang ke Pengadilan yang sangat jauh dari tempat tinggal. Hal ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.