
Lubuk Pakam (28 Februari 2024). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping atas perkara Cerai Gugat Nomor 48/Pdt.G/2024/PA.Lbs.



Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Nomor 377/W3-A13/HK2.6/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024 perihal Mohon Fasilitas Sidang. Sidang Teleconference ini menghadirkan Saksi dari Penggugat yang berdomisili di Lubuk Pakam, sehingga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping (Sumatera Barat) karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.