
Lubuk Pakam (18 Juli 2024). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Mahkamah Syar'iyah Sabang dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam atas perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/MS.Sab., dengan agenda Pemeriksaan Saksi.


Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Syar'iyah Sabang Nomor 428/PAN.01.W1-A12/PL1.2.3/VII/2024 pada tanggal 15 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Secara Jarak Jauh Melalui Telekonferensi. Sidang Teleconference ini menghadirkan Saksi dari Pemohon yang berdomisili di Lubuk Pakam, sehingga tidak bisa hadir secara fisik di MS Sabang (Aceh) karena jarak yang terlalu jauh dari MS Sabang. Maka sesuai dengan peradilan yang berasas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.