Lubuk Pakam (6 Maret 2024). Bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang atas perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/Ms.Idi. Gugatan ini diajukan di Mahkamah Syar'iyah Idi, tetapi pihak Tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga Tergugat melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengajukan permohonan untuk sidang teleconference. Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 14.00 WIB.



Sidang teleconference ini sangat membantu masyarakat pencari keadilan, karena dengan adanya sidang teleconference, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dengan hadir di Pengadilan Agama yang ada di dekat domilisinya. Hal ini lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara. Seperti persidangan teleconference ini, sidang ini sudah masuk ke agenda sidang ketiga, yaitu jawaban Tergugat atas gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dan keterangan Saksi pada persidangan sebelumnya. Tergugat hadir ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Syar'iyah Idi untuk mengadakan sidang teleconference karena keterbatasan jarak dan waktu untuk datang langsung ke Mahkamah Syar'iyah Idi.