
Lubuk Pakam (6 Maret 2024). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Tarempa atas perkara Cerai Talak dengan Nomor 615/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan permohonan dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Nomor 208/PAN.PA.W2-A10/HK.2.6/III/2024 pada tanggal 1 Maret 2024 perihal Permohonan Sidang Teleconference. Permohonan ini dibuat mengingat Termohon berdomisili di wilayah hukum PA Tarempa, sehingga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Lubuk Pakam karena jarak yang terlalu jauh dari Tarempa (Kepulauan Riau). Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar, serta melalui upaya perdamaian dan nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon akhirnya berdamai dan Pemohon mencabut gugatannya.