
Lubuk Pakam (7 Februari 2024). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang atas perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/Ms.Idi. Gugatan ini diajukan di Mahkamah Syar'iyah Idi, tetapi pihak tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 15.00 WIB.


Persidangan secara teleconference ini menjadi contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum. Dengan adanya kemungkinan untuk melakukan sidang tanpa harus bepergian jauh, pemohon dan pengacara dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan dalam perjalanan. Hal ini juga membantu mengurangi potensi kerumitan administrasi yang mungkin timbul dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda lokasi.