
Lubuk Pakam (25 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Dusun III, Langau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Wakaf dengan nomor perkara 1634/Pdt.G/2024/PA.Lpk yang didaftarkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tanggal 27 Juni 2024.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Amar Syofyan, M.H. selaku Ketua Majelis, serta dua orang Hakim anggota Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Misnah, S.H. dibantu Panitera Muda Gugatan, H. Hasbin, S.H., dan Jurusita, Likwan Harahap. Turut hadir pula Penggugat dan Tergugat, serta Desa dan Kepala Dusun setempat.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa akan terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).