
Sunggal (26 Februari 2024). Bertempat di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yang terdiri dari Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Dra. Emidayati dan Dra. Hj. Mardiah, M.Ag, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh H. Hasbin, S.H., dan Zainal Arifin masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).


Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 2777/Pdt.G/2023/PA.Lpk yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tanggal 15 November 2023.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.


Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga dihadiri oleh pejabat dari desa setempat.


Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Terdapat 2 bangunan permanen serta 1 ruko yang menjadi objek pemeriksaan setempat kali ini.