
Rangkasbitung, Kamis, tanggal 23 Juni 2022.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menggelar Sidang di Luar Gedung untuk bulan Juni ini pada tahun 2022. Sidang kali ini bertempat di Batete Resto and Café di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, yang berjarak ± 75 KM dari Kantor PA Rangkasbitung.
Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung menangani 12 Perkara. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Chotimah, S.H.I,M.A dan dengan didampingi Hakim Anggota Mohammad Imaduddin, S.Sy, M.H dan Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H., serta didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Sarmanah, S.H.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama Rangkasbitung tahun 2022, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Rangkasbitung Tahun 2022. Pengadilan Agama Rangkasbitung berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung. Hal ini sesuai dengan program unggulan dan sekaligus tujuan BADILAG MARI yaitu justice for all.
Penulis : Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H