Semua pihak seperti Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para saksi hadir di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II, sedangkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Calang Kelas II dan disiarkan secara langsung melalui telekonferensi menggunakan aplikasi zoom. Memang lokasi antara Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II dan Rumah Tahanan (Rutan) Calang Kelas II hanya berjarak 400 meter, akan tetapi karena kepentingan mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19) maka persidangan secara online ini mutlak harus dilakukan.
![]()
Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 ini berjalan dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung. Menjelang akhir persidangan, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan sampai tanggal 8 April 2020 untuk mempersiapkan tuntutan terhadap Terdakwa.
![]()