image001

Pengadilan Agama Jepara kembali mewujudkan optimalisasi pelayanan publik kepada pencari keadilan. Optimalisasi yang dilaksanakan kali ini adalah dengan melakukan sidang di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kecamatan Karimunjawa.

Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (12/8) diharapkan sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan Pengadilan Agama Jepara kepada masyarakat pencari keadilan. Pada pembukaan sidang di luar gedung, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Rokhanah S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, Sahwan S.H., M.M., perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Camat Karimunjawa Nuril Abdillah, S.STP., M.M. menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung ini, dan berharap dapat dilaksanakan secara rutin oleh Pengadilan Agama Jepara setiap tahun. Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat Karimunjawa yang jika harus ke Gedung Pengadilan Agama Jepara mereka menghabiskan biaya dan waktu yang tidak sedikit dikarenakan jarak yang jauh hanya dapat ditempuh menggunakan kapal dengan biaya tiket yang cukup mahal.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI, Sahwan, yang menghadiri pembukaan sidang ini juga menyampaikan, bahwa pelayanan sidang di luar gedung kepada masyarakat tidak harus menunggu jumlah yang banyak, terlebih pada lokasi yang sulit dijangkau seperti Kecamatan Karimunjawa, jika terdapat masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, maka sidang di luar gedung dapat segera dilaksanakan.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Dr. A. Nafi’ Muzakki, menyambut baik arahan dan keinginan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi tersebut, dan berupaya agar Pengadilan Agama Jepara dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Jepara khususnya yang berada di Kecamatan Karimunjawa.

image003

Perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Rezafaraby juga mengemukakan, bahwa sidang diluar gedung pengadilan adalah program prioritas pemerintah, sebagai upaya untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang memiliki akses yang jauh dari lokasi gedung pengadilan. Setiap tahun, anggaran prioritas ini menjadi program bersama yang berkesinambungan antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Mahkamah Agung RI.

Ketua PTA Semarang Dr. Rokhanah S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada tim Pengadilan Agama Jepara atas upaya pelayanan publik yang telah diberikan.  Dalam sambutannya sebelum membuka sidang secara resmi, ia dapat merasakan bagaimana beratnya perjalanan yang ditempuh oleh warga Karimunjawa untuk mendapatkan hak hukum jika harus ke Kota Jepara.  Karena itu, dengan pelaksanaan pembukaan sidang di luar gedung tahun ini, ia berharap dapat menjadi kado ulang tahun Mahkamah Agung RI yang pada tahun ini memasuki usia 81 tahun.  Ia bahkan berharap, sidang yang dilakukan tidak lagi secara insidental, tetapi terprogram dan berkelanjutan dengan kolaborasi antara Pengadilan Agama Jepara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Ia berharap, di masa yang akan datang, Mahkamah Agung RI dalam hal ini Pengadilan Agama Jepara dapat memiliki balai sidang di Pulau Karimunjawa yang dapat digunakan secara rutin.

Dalam pembukaan sidang ini, selain dihadiri oleh masyarakat, juga dihadiri oleh Forkopimcam, KUA Kecamatan Karimunjawa dan Petinggi se-Kecamatan Karimunjawa. Panitera Pengadilan Agama Jepara Dr. Moh Rizal SHI MH menyampaikan, bahwa pada sidang di luar gedung kali ini berjumlah 7 perkara, diantaranya yaitu perceraian, serta perbaikan data buku nikah.

Dokumentasi :