Setahun PA di Jakarta Menerima 12.417 Perkara


Jakarta | pta-jakarta.go.id (16/1)


Jumlah perkara yang  diterima Pengadilan Agama di lingkungan PTA Jakarta  tahun 2012 mengalami kenaikan 19 % dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2011 PA se DKI Jakarta  menerima  10.450 perkara, maka tahun 2012 mencapai 12.417 kasus. Artinya tahun 2012 ada kenaikan  penerimaan perkara sekitar 1.967 kasus.


Grafik perolehan perkara beserta jenis perkara PA se DKI Jakarta

Demikian data yang diperoleh redaksi dari laporan kepaniteraan PTA Jakarta dalam hal ini bagian Panitera Muda Hukum pada Rabu (16/1/2013) disela-sela penyusunan laporan tahunan.
PA Jakarta Selatan Tetap Terbanyak

Yang menarik, ada perubahan peta kuantitas penerimaan perkara di PA DKI Jakarta   selama 2 bulan (Nopember-Desember 2012). Laporan yang dirilis Oktober 2012, PA Jakarta Timur masih memimpin penerimaan perkara. Namun dalam 2 bulan terakhir penghujung, PA Jakarta Selatan mampu menyalip dalam perolehan kasus sebanyak 3.337 perkara  (selisih tipis dengan PA Jakarta Timur yang memperoleh 3.322 perkara).

Berturut turut diurutan ke-3 dan seterusnya  PA Jakarta Pusat 2.223 perkara, PA  Jakarta Barat 1.904 perkara, dan PA Jakarta Utara 1.631 kasus.




Data perkara diterima per PA se Jakarta tahun 2012, PA Jakarta Selatan tertinggi

Perkara Diselesaikan  Naik 18 %

Sementara itu untuk perkara yang diselesaikan (baik yang dikabulkan, dicabut, gugur, tidak diterima, ditolak dan dicoret) mengalami kenaikan signifikan yaitu sekitar 18 %. Jika tahun 2011 hanya mampu menyelesaikan 10.136 kasus maka tahun 2012 mampu menyelesaikan  berkas perkara  sejumlah 11.994  kasus. Dengan demikian  terdapat kenaikan sekitar 1.858 kasus yang diselesaikan.



Grafik data perkara yang dapat diselesaikan PA DKI Jakarta dalam setahun

Kalaupun dibandingkan dengan volume penerimaan tahun 2011 dengan tahun 2012 yang naik sekitar 1.402, tetap saja perkara yang diputus masih naik prosentasenya, yaitu 1.858 perkara di 2012 atau ada kenaikan produktifitas dalam memutus perkara sekitar 456 kasus.

Kasus Cerai Gugat Tertinggi

Jika dilihat dari jenis perkara yang diajukan, maka kasus cerai gugat dimana seorang isteri mengajukan cerai kepada suaminya, tetap masih tertinggi yaitu sejumlah 7.248 kasus. Cerai Talak (suami yang menggugat isteri) sejumlah 3.117 perkara. Perkara isbat nikah juga mengalami kenaikan yaitu sejumlah 1.225. Perkara isbat nikah didominasi kasusnya di PA Jakarta Pusat dengan adanya permintaan sidang isbat nikah di luar negeri. Selama setahun ini ada persidangan isbat di 3 wilayah di Malaysia yaitu Sabah, Kinabalu dan Tawaw. Jumlah perkara yang disidangkan mencapai 749 Perkara.

Selanjutnya untuk perkara kewarisan berada diurutan keempat dengan perolehan 435 perkara, perwalian 96 perkara,dispensasi kawain 46 dan  izin poligami 26 perkara. Selengkapnya lihat data  berikut ini :

No

Jenis Perkara

Jumlah

1

Izin Poligami

29

2

Pencegahan Perkawinan

2

3

Pembatalan Perkawinan

18

4

Cerai Talak

3.117

5

Cerai Gugat

7.248

6

Harta Bersama

46

7

Pengasuhan/Pemlh Anak

53

8

Nafkah Anak Oleh Ibu

1

9

Pengesahan Anak

3

10

Perwalian

96

11

Asal Usul Anak

2

12

Isbat Nikah

1.225

13

Dispensasi Kawin

46

14

Wali Adhal

30

15

Penge. Penc. Perkawinan

1

16

B. Ekonomi Syariah

4

17

C. Kewarisan

435

18

D. Wasiat

1

19

F. Wakaf

1

20

H. Pengangkatan Anak

9

21

I.P3HP/Penetapan Ahli Waris

4

21

J. Lain-lain

46

 

Jumlah Perkara di terima

12.417


Secara umum, perkara di semua satker di PA se DKI Jakarta untuk tahun 2012 mengalami kenaikan. Kenaikan ini selain jumlah perkara diterima,  juga perkara yang diputus atau diselesaikan.


Aday Mekkadilaga