Kamis, 5 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Tangerang, dua pihak perkara eksekusi sepakat untuk mencabut perkara yang telah terregistrasi di PA Tangerang.

Perkara eksekusi dengan nomor 5/pdt.eks/2024/PA.Tng tersebut merupakan perkara gugatan harta bersama yang telah melalui proses panjang pemeriksaan perkara hingga ke tingkat Peninjauan kembali. Salah satu pihak kemudian mengajukan permohonan eksekusi karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak lawan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.



Sebelum ini, Pemohon dan Termohon Esekusi telah menjalani tiga kali aanmaning yang keseluruhannya dilakukan pada bulan Agustus. Ketua PA Tangerang, Khalid Gailea, yang memimpin aanmaning bersama eksekutor PA Tangerang terus berupaya menyentuh hati para pihak agar bersedia mengakhiri sengketa dengan kekeluargaan. Hasilnya, pada Aanmaning ketiga, kedua belah pihak menyetujui untuk membuat dokumen kesepakatan bersama yang akan ditandatangani pada pertemuan berikutnya. Dokumen kesepakatan kemudian dibacakan dan ditandatangani di hadapan Khalid, Panmud Hukum, Mustainah, Panmud Permohonan Hikmah Nurmala dan Panitera Pengganti Almahsuri.
Dicabutnya perkara ekskusi ini, maka capaian kinerja pada sasaran strategis “Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan” dengan indikator kinerja “Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)” mengalami peningkatan di triwulan III.