med

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Kamis(30/11/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah, mediator non Hakim yang bertugas pada PA Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam Cerai Gugat dengan register perkara Nomor : 1061/Pdt.G/2023 PA.Srh.

Pada pelaksanaan mediasi ini Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat seperti Tergugat berjanji tidak akan melakukan kekerasan kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat dan Tergugat, Tergugat berjanji tidak akan melakukan penghinaan kepada Penggugat dan akan saling menghormati dan menyayangi serta Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencabut perkaranya. //Mel