
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa perkara pembatalan hibah dengan register nomor 355/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 12 September 2022.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari seluruh proses penanganan perkara. Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan manfaat proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai Keberhasilan yang diperoleh dalam mediasi ini tak lepas dari usaha Hakim Mediator dalam memberikan nasihat kepada pihak yang bersengketa. Alhamdulillah kesepakatan damai tercapai atas kesadaran dari para pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tercapainya kesepakatan damai ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)