Bertepatan pada hari peringatan pahlawan nasional, kamis tanggal 10 November 2022, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Zulkarnaini,S.Sy, telah melakukan mediasi perkara hak asuh dan nafkah anak. Dengan semangat hari pahlawan tersebut, Mediator berhasil menengahi sengketa hak asuh dan nafkah anak antara kedua belah pihak, keberhasilannya mencapai kesepakatan perdamaian untuk seluruhnya.
Atas nasihat dan solusi-solusi yang ditawarkan oleh Mediator yang dapat mengetuk hati kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai dan hati dingin, hal ini dikarenakan kedua belah pihak masih mengedapankan kepentingan masa depan anak. Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun kedua belah membuat kesepakatan perdamaian.

Untuk menjamin kepastian hukumnya kedua belah pihak juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaiannya menjadi akta perdamaian, semua itu akan disampaikan oleh Mediator kepada Majelis Hakim yang bersidang bersamaan dengan laporan hasil mediasi. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren melalui Ketuanya, Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H, memberikan apresiasi kepada Mediator yang telah berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa di Mahkamah, beliau berharap bahwa setiap perkara gugatan (sengketa) yang masuk di Mahkamah bisa selesai dengan proses mediasi dan damai.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, Pelaksanaan proses mediasi merupakan amanah dari Perma nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (ZK)