Sosialisai BRI Unit Calang ini dilaksanakan di Aula Dandim 0114/Aceh Jaya. Acara yang berlangsung Pukul 11.00 WIB, dihadiri oleh Pejabat Mahkamah Syar’iyah Calang, Pejabat Pengadilan Negeri Calang, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Jaya (Kakanmenag), dan beberapa satuan kerja lainnya.
Keberadaan perbankan dan lembaga keuangan konvensional di Aceh yang masih menjalankan transaksi ribawi, dan hingga kini belum berkonversi ke sistem syari’ah, adalah suatu bentuk pelanggaran nyata terhadap syariat Islam yang dilakukan secara terang-terangan. Karenanya, pelanggaran syariat secara terbuka di depan umum bidang ekonomi syari’ah ini harus segera ditindaklanjuti karena semua transaksi keuangan di Aceh sudah wajib menggunakan aturan syari’ah sesuai ketentuan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
![]()