
Pengadilan Agama Binjai tergabung dalam Breakout Room 1 bersama satuan kerja di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Lampung. Dalam kegiatan ini, Tim Biro Perencanaan dan Organisasi beserta Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas memaparkan kebijakan SK KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 dan SK SESMA Nomor 627/SEK/SK/VII/2023. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh satuan kerja pada 4 lingkungan peradilan di Indonesia dapat menerapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan baik. (Tim IT PA Binjai)