Seluma, 2 September 2026 – Pengadilan Agama Tais terus berkomitmen memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset negara yang berada dalam penguasaan satuan kerja. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Tais, Helen Semi, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma terkait penyelesaian dokumen kepemilikan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Seluma kepada Pengadilan Agama Tais.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris PA Tais didampingi oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Perencanaan, dan Operator Barang Milik Negara (BMN). Koordinasi difokuskan pada tindak lanjut dan penyelesaian dokumen administrasi kepemilikan tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Tais.

Helen Semi menyampaikan bahwa penyelesaian dokumen kepemilikan tanah tersebut menjadi perhatian penting bagi Pengadilan Agama Tais, khususnya dalam rangka mewujudkan tertib administrasi BMN, memberikan kepastian hukum terhadap aset, serta memastikan seluruh dokumen pendukung aset tercatat dan terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Pemerintah Kabupaten Seluma menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pengadilan Agama Tais dan berkomitmen mendukung proses penyelesaian dokumen hibah tersebut. Koordinasi antara kedua instansi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi dan memberikan kejelasan status kepemilikan tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Agama Tais.

Melalui koordinasi dan sinergi yang terus dilakukan, Pengadilan Agama Tais berharap proses penyelesaian dokumen kepemilikan tanah hibah dapat segera dituntaskan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PA Tais dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(trio ckp)